Dalam kehidupan kita mengenal yang namanya kerjasama. Kerjasama bisa dilakukan perseorangan ataupun lembaga/Suatu badan. Dalam hubungan kerjasama ini tidak semata-mata dapat diselesaikan dua orang secara mudah, tetapi butuh banyak perantara (jalur).
Kerjasama yang dilakukan pihak personal lebih mudah dilakukan dan birokrasi yang dilakukan jauh lebih sedikit. Konsekuensi yang ditanggung pun jauh lebih kecil dibanding dengan konsekuensi jika berurusan dengan lembaga atau badan.
Sebelum membahas lebih dalam tentang etika birokrasi, perlu kita samakan persepsi dahulu. Birokrasi yang dimaksud disini adalah alur/jalur hubungan kerjasama yang sedang dibangun untuk sebuah tujuan utama.
Birokrasi sebenarnya sangat diperlukan. Fungsi utamanya adalah terpenuhinya tujuan utama dengan mudah dan lancar bagi semua pihak. Birokrasi memiliki aturan-aturan tertentu, baik tertulis maupun tidak.
Birokrasi sebenarnya terbentuk setiap ada hubungan antar pihak, baik disadari maupun tidak. Sebagai sebuah contoh, dalam kehidupan sehari-hari, ketika seorang anak akan pergi ke sekolah, maka akan muncul kebiasaan untuk berpamitan kepada orang tua. Jika suatu saat, si anak pergi tanpa berpamitan (mungkin karena orang tua tidak ada) maka akan muncul perasaan khawatir pada diri anak (takut jika dihukum) dan juga rasa khawatir pada orang tua (apakah terjadi sesuatu kepada anak). Inilah birokrasi yang tidak kita sadari telah terbentuk, yaitu seorang anak haruslah menghubungi atau memberitahukan setiap tindakannya kepada orang tuanya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam setiap tindakan ataupun keputusan yang dia ambil, baik bagi sianak maupun bagi orangtua.
Dalam lingkup yang lebih luas, jika kita akan menggunakan barang milik teman, maka kita wajib izin meminjam kepada pemilik barang. Ada kemungkinan si pemilik akan mencatat atau membuat perjanjian bahkan ada kemungkinan si pemilik membuat perjanjian secara tertulis, maka proses dan aturan-aturan inilah birokrasi yang harus kita lewati. Dengan berjalannya waktu, jika kita melewati birokrasi dengan benar, maka ketika ada permasalahan yang muncul, kita akan memiliki kekuatan secara hukum.
Contoh yang lebih luas lagi, kenapa setiap pernikahan harus dicatatkan di KUA atau Catatan Sipil? Secara hukum agama, pernikahan yang sudah memenuhi rukun (syarat) maka dianggap sudah sah. Jika pernikahan ini tidak dicatatkan secara hukum negara, maka pernikahan ini hanya memiliki kekuatan hukum agama, sedangkan secara hukum negara, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum. Secara agama, birokrasi dapat dilewati dan dipenuhi, namun birokrasi secara kenegaraan cacat. Hal ini akan berimbas pada birokrasi selanjutnya, misalnya dari pernikahan ini lahir seorang anak, maka anak ini tidak akan mendapatkan akta kelahiran, bahkan anak ini dianggap tidak memiliki ayah, dengan tidak adanya akta kelahiran akan menyulitkan anak pada saat ke jenjang sekolah, dan seterusnya.
Dari contoh-contoh tersebut dapat kita lihat akan adanya dampak yang kurang baik ketika kita tidak melewati birokrasi dengan benar. Memang secara teori birokrasi sangatlah ribet, terlalu mbulet, bahkan bisa membikin kita mumet, namun secara praktik, birokrasi akan sangat membantu, terutama dari kekuatan hukum. Namun sayangnya, birokrasi ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dan lebih disayangkan lagi, banyak masyarakat kita yang memilih jalur pintas birokrasi walaupun mengeluarkan biaya yang agak tinggi. Akibatnya adalah dinegara kita, birokrasinya sangatlah kacau. Sehingga hukum bisa dipermainkan. Kapan negara kita bisa maju jika etika birokrasi yang benar selalu ditinggalkan dan memilih birokrasi yang singkat?
Beberapa etika birokrasi yang dapat kami sampaikan dan berdasarkan pengalaman pribadi adalah :
1. Ikuti aturan yang berlaku
2. Jangan melewati birokrasi secara acak / tidak pada jalur.
3. Selalu konfirmasi pada jalur yang kita lewati.
4. Lewati birokrasi dengan sabar dan berikan kemudahan pihak-pihak yang kita lewati, terutama masalah informasi dan biaya administrasi yang harus ada.
5. Berpeganglah pada aturan hukum yang telah ditetapkan.
Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat kepada semua pihak. [Zee]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment